Palangka Raya – SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Kewajiban menyampaikan LKPM secara online bagi semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yaitu :
- Bagi Pelaku Usaha Kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
- Bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ masuk menggunakan akun OSS RBA masing-masing Pelaku Usaha pada menu “Pelaporan LKPM” .
FAQ Seputar LKPM :
Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?
Jawaban :
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
- Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
- Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
- Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
Terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Pelaku Usaha wajib:
- Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau
- Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM RI akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhkan sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pada periode pelaporan Triwulan I 2023 (Januari-Maret) setelah batas waktu pelaporan per tanggal 10 April 2023 dan apabila Pelaku Usaha belum menyampaikan LKPM, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dan seterusnya.
Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan melalui : https://forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9
Dihimbau bagi Pelaku Usaha di Kota Palangka Raya untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber : Bidang Penanaman Modal)