Palangka Raya – Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, DPMPTSP Kota Palangka Raya melakukan inovasi digital, dengan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) adalah unit pelaksana teknis di Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) RepubIik Indonesia, sebagai penyelenggara sertifikat elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kewenangan untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
Jika sebelumnya penandatanganan izin pada DPMPTSP Kota Palangka Raya secara manual yang memakan waktu, saat ini telah diterapkan tanda tangan elektonik. Penanda tangan, dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya dapat menandatangani izin dimanapun berada sehingga mampu mempercepat proses pelayanan. Pemohon datang melakukan pendaftaran pada Front Office dan kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap maka dilaksanakan proses penerbitan izin sampai Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan secara elektronik.
Manfaat TTE selain mudah dalam penggunaan , juga didukung kemudahan pengawasan akses untuk memberi jaminan keamanan data.
“TTE lebih mudah digunakan, dimana saja dan kapan saja. Kemudahan TTE dapat terjadi karena semua proses penerbitan perizinan di DPMPTSP Kota Palangka Raya telah dilakukan secara digital,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Palangka, H. Akhmad Fordiansyah, S.H., M.AP.
Setelah izin ditandatangani secara elektronik sebelum menerima keputusan perizinan, pemohon terlebih dahulu mengisi survey kepuasan masyarakat. Hal ini dilakukan sekaligus sebagai acuan kualitas kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan.
(Sumber : Bidang Penanaman Modal)