Breaking News

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Beri Kepastian Hukum dan Kemudahan Investasi di Kota Palangka Raya

PERDAK~1

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta masyarakat untuk mendukung perkembangan investasi di Kota Palangka Raya. “Berkembangnya investasi di Kota Palangka Raya ini diperlukan peran dari masyarakat dalam menerimanya. Dengan begitu para investor merasa nyaman berinvestasi” katanya, Senin (14/3/2022) dikutip dari Media Center, “Dukung Perkembangan Investasi di Palangka Raya.” https://palangkaraya.go.id/dukung-perkembangan-investasi-di-palangka-raya/, 16 Maret 2022

Bersama mitra kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya sebagai Organisasi Perangkat Daerah teknis yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan bagi Pelaku Usaha yang ingin menanamkan modalnya di Kota Palangka Raya, menginisiasi permintaan Fairid Napirin dengan menyusun Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Palangka Raya, yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2022.

Kegiatan Penyusunan PERDA

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi sehingga menjadikan kota Palangka Raya sebagai tujuan investasi yang memberikan nilai lebih melalui insentif yang diberikan, kemudahan dalam kegiatan investasi serta kepastian hukum yang berpihak kepada investor.

H. Akhmad Fordiansyah, S.H., M.AP, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya , “Kota Cantik, Kota yang Pro Investasi. Hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Palangka Raya menjadi suatu bukti nyata bahwa hukum  senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat sehingga investasi meningkat dan memberi kemajuan bagi kota Palangka Raya”, pungkasnya

(Sumber : Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi)

Check Also

Pemberlakuan Sanksi Atas Kelalaian Kewajiban Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha mulai efektif diberlakukan

Palangka Raya –  SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.