Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan memperhatikan rumusan strategi makan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya adalah :
1. | Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha secara elektronik. |
2. | Melakukan pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan penanaman modal. |
3. | Menyediakan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap layanan terpadu perizinan dan non perizinan. |
4. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penetapan pemberian fasilitas/insentif daerah. |
5. | Melakukan survey kepuasan masyarakat untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan sebagai bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja DPM-PTSP. |
6. | Melakukan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dan non perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. |
7. | Menetapkan kebijakan daerah mengenai pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal. |
8. | Melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal. |
9. | Menyediakan peta potensi dan peluang usaha. |
10. | Menyusun strategi promosi penanaman modal. |
11. | Melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal. |
12. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan penanaman modal. |
13. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal. |
14. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal. |
Sasaran
Dengan mencermati tujuan dan arah kebijakan yang telah ditetapkan, sasaran rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya adalah :
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan publik. Sasaran Indikator : Indeks Kepuasan Masyarakat |
2. | Meningkatnya investasi daerah. Sasaran Indikator : Nilai Investasi |