Breaking News

Kebijakan dan Sasaran

Kebijakan

Untuk mencapai tujuan dan memperhatikan rumusan strategi makan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya adalah :

1. Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha secara elektronik.
2. Melakukan pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan penanaman modal.
3. Menyediakan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap layanan terpadu perizinan dan non perizinan.
4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penetapan pemberian fasilitas/insentif daerah.
5. Melakukan survey kepuasan masyarakat untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan sebagai bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja DPM-PTSP.
6. Melakukan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dan non perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
7. Menetapkan kebijakan daerah mengenai pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal.
8. Melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman  modal.
9. Menyediakan peta potensi dan peluang usaha.
10. Menyusun strategi promosi penanaman modal.
11. Melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal.
12. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan penanaman modal.
13. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal.
14. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal.

 

Sasaran

Dengan mencermati tujuan dan arah kebijakan yang telah ditetapkan, sasaran rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya adalah :

1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik.  Sasaran Indikator : Indeks Kepuasan Masyarakat
2. Meningkatnya investasi daerah. Sasaran Indikator : Nilai Investasi