Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya dijabarkan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya. Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya adalah membantu Walikota melaksanakan Urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Bidang Perizinan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya.
Fungsi
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan penanaman modal, pelayanan perizinan pembangunanan, pelayanan perizinan jasa usaha, dan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai bidang penanaman modal pelayanan perizinan pembangunan, pelayanan perizinan jasa usaha, dan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan perizinan pembangunanan, pelayanan perizinan jasa usaha, dan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang pelayanan perizinan pembangunanan, pelayanan perizinan jasa usaha, dan pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya.